Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013

Editor: Revol
Wartawan: Try Susanto
Selasa, 03 Maret 2015 20:41 WIB

Undang-undang nomor 17 tahun 2013 memberi ruang bagi Ormas untuk tetap kritis kepada pemerintah. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

BLITAR (BangsaOnline) - Pemerintah Kabupaten Blitar berharap seluruh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Blitar bisa menerapkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Undang-undang ini merupakan pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang telah berusia 28 tahun.

Menurut Bupati Blitar H Herry Noegroho, dengan undang-undang yang baru diharapkan Ormas/LSM di Blitar mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kebebasan berorganisasi seperti diatur dalam UUD 1945.

Beberapa alasan penting diterbitkannya undang-undang nomor 17 tahun 2013 ini, diantaranya karena adanya perubahan paradigma dalam mengelola negara, dari orientasi elit political base berubah tekanan ke community base. Dimana pada undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang disusun dengan paradigma sentralistik tak lagi cocok dengan model Pemerintahan yang cenderung desentralistis.

Selain itu juga nuansa kontrol dan pengendalian Ormas yang sangat kental dalam undang-undang nomor 8 tahun 1985 tak lagi relevan dengan spirit pemberdayaan dan kemitraan kritis antara pemerintah dan Ormas yang menjadi tuntutan reformasi.

Disamping itu, gaya pemerintahan yang otoritarianis dan represif model orde baru tak lagi memiliki tempat dalam iklim demokrasi yang menjadi syarat utama pengelolaan pemerintahan di era reformasi ini.

Selain itu, reformasi menuntut pengelolaan negara berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipatif dan transparansi. Nilai-nilai ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengaturan Ormas yang tertuang dalam isi undang-undang nomor 8 tahun 1985.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video