Soroti Silpa Rp 305 M dan Rp 18 M Kelurahan Tak Terserap, Ini PU DPRD Gresik pada LPjP APBD 2020
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Kamis, 17 Juni 2021 11:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak sorotan menarik yang dilontarkan anggota DPRD Gresik menyikapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPjP) APBD Gresik tahun 2020, dalam paripurna Rabu (16/6/2021) kemarin.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan, didampingi Ketua Much Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Nur Saidah, serta dihadiri Wabup Aminatun Habibah (Bu Min), dan tujuh juru bicara (jubir) fraksi itu banyak menyorot Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 18 miliar yang tak terserap.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Menurut Lusi Kustianah, Juru Bicara Fraksi Golkar, tak terserapnya DAU untuk kecamatan itu lantaran regulasi dan SDM aparaturnya belum siap. Untuk itu, ia berharap ke depannya hal seperti ini tak boleh kembali terulang. Sebab, bisa menghambat kemajuan kelurahan.
Senada dikatakan Mustajab, Juru Bicara Fraksi Amanat Pembangunan (FAP). Ia juga menyorot DAU Rp 18 miliar untuk kelurahan, atau masing-masing kelurahan Rp 700, dari 26 kelurahan se-Kabupaten Gresik.
Mustajab minta Pemkab Gresik menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan agar kasus tak terserapnya anggaran untuk kelurahan tak terulang.
Ia juga menyorot Silpa Rp 305 miliar di APBD 2020 akibat banyaknya kegiatan yang tak bisa dilakukan. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...