Jadi Sorotan Sejumlah Pihak, Pemilu 2024 Sisakan Problem di Tingkat Penyelenggara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Sorotan Sejumlah Pihak, Pemilu 2024 Sisakan Problem di Tingkat Penyelenggara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 17 Juni 2021 13:54 WIB

Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H. (foto: ist)

"Apa yang menjadi dasar hukumnya, karena UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 tidak ada ketentuan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," urainya.

"Maka pilihannya pertama, bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan penyelenggara pemilu atau melalui perpu. Jika tidak melalui judicial review, maka dapat dilakukan dengan menerbitkan perpres, jika itu memungkinkan," tegasnya.

"Selain itu, masalah lain terkait dengan badan ad hoc, baik PPK maupun panwascam dalam waktu yang bersamaan menyelenggarakan 2 (dua) tahapan, baik tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan pilkada serentak tahun 2024. Tentu harus dipastikan legalitas kewenangan dan tugasnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Badan ad hoc itu akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye untuk pemilu legislatif dan plipres serta tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024," pungkasnya. (nf/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video