Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 18 Juni 2021 10:18 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan dana APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/6) kemarin. Sidang digelar secara virtual. Yakni di Pengadilan Tipikor PN Surabaya dan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk terdakwa.
Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono, S.H., M.H. kepada kedua terdakwa, yaitu Mantan Kades Sugihwaras Sutrisno, dan Bendahara Rudi Setiawan.
BACA JUGA:
55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.
Simak berita selengkapnya ...