Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 18 Juni 2021 10:18 WIB

Pelaksanaan sidang dugaan korupsi APBDes secara virtual. foto: Dok/ BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan dana APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/6) kemarin. Sidang digelar secara virtual. Yakni di Pengadilan Tipikor PN Surabaya dan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk terdakwa.

Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono, S.H., M.H. kepada kedua terdakwa, yaitu Mantan Kades Sugihwaras Sutrisno, dan Bendahara Rudi Setiawan.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Kedua terdakwa juga dikenai pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video