Proses Hukum Perkara Dugaan Stiker WhatsApp Berbau Porno di Kota Batu Terus Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proses Hukum Perkara Dugaan Stiker WhatsApp Berbau Porno di Kota Batu Terus Berlanjut

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Sabtu, 19 Juni 2021 19:52 WIB

Ilustrasi

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sempat tertunda beberapa bulan, kini proses hukum perkara dugaan pendistribusian stiker porno dan dugaan penistaaan agama di grup "Media Pers Batu 2021" awal tahun 2021 lalu, kembali berlanjut.

Bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, digelar mediasi antara terlapor dan pelapor, Sabtu (19/6). Sayang mediasi itu berjalan alot dan tidak menemui titik terang.

Suwito Joyonegoro, S.H. selaku penasihat hukum pihak pengadu, Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.S.T., M.I., kepada awak media membenarkan, bahwa proses hukum yang bergulir sudah sampai pada tahap mediasi.

"Ya, sudah terjadi mediasi antara pengadu dengan teradu, namun berlangsung alot. Mediasi telah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres Batu, Aiptu Amin Makmun, S.H. dengan hasil yang tidak kita sangka-sangka bersama, yaitu mediasi dinyatakan gagal," kata Wito sapaan akrabnya di Polres Batu, Sabtu (19/6/2021).

Mantan wartawan ini menjelaskan, pada mediasi tersebut pihak teradu menyampaikan jika pendistribusian stiker porno yang dilakukan di grup itu hanyalah candaan belaka atau iseng.

"Karena dianggap semua adalah teman se-profesi (wartawan-red). Tapi, bagaimana jika yang dilakukan atas nama iseng, semisal oknum wartawan iseng memeras atau iseng membunuh? Tentu saja itu tidak dibenarkan, semua ada aturan dan mekanisme hukumnya," papar Wito.

Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini juga mengungkapkan, bahwa dalam kesempatan itu teradu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu.

"Klien kami Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pascasarjana se-Indonesia (HMPI) Bidang Perempuan dan Anak, Dyah Arum Sari, yang juga humas di Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, juga sudah memaafkan. Akan tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan," bebernya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video