Berantas Premanisme, Tukang Parkir Liar di Jalan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi Diciduk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 21 Juni 2021 15:40 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polisi di Banyuwangi berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Seperti halnya yang dilakukan aparat Polsek Banyuwangi. Baru-baru ini, tujuh pelaku pungli di Jalan Plengsengan Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diciduk.
Yakni Roni Ardiansyah (21), Yuda Bastian (22), Rahmat Wahyudi (27), Samudro (30), Rosi Tri Saputro (19), Riyan Efendi (21), dan Slamet Wahyudi (33).
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Pimpin Sertijab Kasatlantas, Begini Pesan Kapolres Batu
Dengan dalih uang parkir, ketujuh pelaku yang merupakan warga setempat itu tertangkap tangan memungut atau meminta uang kepada pengunjung yang hendak berwisata di kawasan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi, Sabtu (19/6/2021) malam.
"Mereka terbukti melakukan pungli, berdalih uang parkir. Tarifnya sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 5.000. Semestinya harus memiliki izin dari dinas terkait, namun kesemuanya itu tidak," kata Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (21/6/2021).
Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp 632.000.
Simak berita selengkapnya ...