Pengamat Hukum Pertanyakan Tidak Ditahannya Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 21 Juni 2021 20:47 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Herman Wahyudi, S.H. seorang praktisi hukum di Sumenep mempertanyakan tidak ditahannya tersangka kasus pungli di Pasar Lenteng. Padahal, tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.
Herman membandingkan dengan tersangka narkoba yang ditangkap hasil OTT, yang langsung ditahan.
BACA JUGA:
Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah
Belanja Srikaya Langsar di Pasar Bluto Sumenep, Khofifah: Bisa Dongkrak Ekonomi Petani
Revitalisasi Pasar Lenteng untuk Standar SNI
“Kenapa pada kasus tangkap tangan yang diduga melibatkan salah seorang ASN statusnya tidak ditahan dan masih bisa bernapas lega melenggang di luar tahanan. Ada apa ini? Kenapa hingga kini belum jelas statusnya?,” katanya kepada BANGSAONLINE.com Senin, (21/06/21).
Menurut Herman, pada kasus OTT, seharusnya tersangka ditahan karena petugas telah mengantongi dua alat bukti. "Kasus itu bukan delik aduan yang masih membutuhkan dua alat bukti. Ini OTT mas, artinya saat melakukan OTT (petugas) sudah mengantongi dua alat bukti," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...