DPRD Tuban Canangkan Pelaksanaan Pilkades Berbasis E-Voting
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 21 Juni 2021 23:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mulai menyusun regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya dilaksanakan secara elektronik atau E-Voting.
Hal tersebut diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban, Mohamad Abu Cholifah.
BACA JUGA:
Sekelompok Gangster Bersajam Berulah di Tuban, Masyarakat Diminta Waspada
Menjawab Keluhan Masyarakat, Perempuan ini Maju Jadi Cakades Beji
Ketua DPRD Tuban Berikan Kritikan Pedas pada Pelaksanaan Tes Perangkat Desa
Perkuat Sinergitas dengan Wartawan, DPRD Tuban Gelar Workshop dan Media Gathering di Probolinggo
"Proses pelaksanaan pilkades mendatang akan dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital," ujar Abu Cholifah, Senin (21/6/2021).
Abu menyebut untuk teknis pelaksanaannya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Sedangkan untuk regulasinya akan diatur dalam peraturan daerah. Hanya saja produk hukum ini masih dalam tahap pembahasan, yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Raperda Pemilihan Kepala Desa ini menjadi tanggung jawab Pansus II. Salah satu poin terpenting dari raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Electronic Voting atau E-Voting," imbuh politikus PDI-P ini.
“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga Ketua Pansus II DPRD Tuban tersebut.
Simak berita selengkapnya ...