Jalani Sidang Daring, Mantan Kades Rowomarto Nganjuk Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Upal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jalani Sidang Daring, Mantan Kades Rowomarto Nganjuk Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Upal

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 23 Juni 2021 10:52 WIB

Tampilan layar saat sidang daring di tiga tempat. (foto: ist)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terjerat kasus peredaran mata uang palsu (upal), Mantan Kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hartoyo dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daris Andriani dalam sidang perkara pemalsuan mata uang yang digelar secara daring di tiga tempat, yakni di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas IIB Nganjuk, Selasa (23/6/2021) kemarin.

Seminggu sebelumnya, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video