Jalani Sidang Daring, Mantan Kades Rowomarto Nganjuk Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Upal
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 23 Juni 2021 10:52 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terjerat kasus peredaran mata uang palsu (upal), Mantan Kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hartoyo dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daris Andriani dalam sidang perkara pemalsuan mata uang yang digelar secara daring di tiga tempat, yakni di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas IIB Nganjuk, Selasa (23/6/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Seminggu sebelumnya, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait perkara tersebut.
Simak berita selengkapnya ...