DPRD Gresik Sepakat Pembahasan Raperda Tahap I Tanpa Usulan Eksekutif
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud
Kamis, 24 Juni 2021 08:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik sepakat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap I dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021, tanpa menyertakan raperda prakarsa eksekutif.
Sebab, pihak eksekutif saat ini belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan raperda untuk dibahas DPRD, lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM).
BACA JUGA:
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. "Iya, lantaran eksekutif belum siap, dalam pembahasan raperda tahap I ini DPRD sepakat hanya melanjutkan pembahasan raperda prakarsa DPRD. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD," ucap Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/6/2021).
"Jadi, paripurna Senin (27/6) minggu depan yang disampaikan hanya raperda prakarsa DPRD," tegas Ketua DPC PKB Gresik ini.
Nantinya, kata Abdul Qodir, sejumlah raperda yang diajukan oleh eksekutif bisa dibahas pada tahap II. "Nanti di tahap II. Soal waktu yang kami punya, insyaallah cukup," papar Qodir.
Simak berita selengkapnya ...