DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 24 Juni 2021 20:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa dana desa (DD) bisa digunakan untuk PPKM skala mikro dengan kewenangan desa. Penegasan tersebut disampaikannya seiring dengan meningkatnya jumlah warga Lamongan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Khusnul, penggunaan anggaran DD tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.
BACA JUGA:
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Gelar Lomba Masak, Bupati Lamongan Berharap Muncul Inovasi Varian Baru
DPMD Lamongan Gelar Pembekalan untuk 125 Kepala Desa Terpilih
Kejari lamongan Gelar Sosialisasi Saber Pungli Kepada Desa dan Perangkat Desa
"DD bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19, dari aturan tersebut desa diperbolehkan menggunakan anggaran DD sebesar 8 persen dari nilai DD yang diterima desa," jelasnya, Kamis (24/6/2021) petang.
Hanya saja, kata Khusnul, yang perlu diperhatikan prioritas penggunaan anggaran DD di saat pandemi Covid-19 harus menyasar tiga hal. Pertama, yakni pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem padat karya tunai desa untuk pendapatan masyarakat. Kedua, pembentukan relawan Covid-19 tingkat desa, untuk memantau dan menjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Simak berita selengkapnya ...