DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMD Lamongan Tegaskan Dana Desa Sebesar 8 Persen Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 24 Juni 2021 20:14 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa dana desa (DD) bisa digunakan untuk PPKM skala mikro dengan kewenangan desa. Penegasan tersebut disampaikannya seiring dengan meningkatnya jumlah warga Lamongan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Khusnul, penggunaan anggaran DD tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.

"DD bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19, dari aturan tersebut desa diperbolehkan menggunakan anggaran DD sebesar 8 persen dari nilai DD yang diterima desa," jelasnya, Kamis (24/6/2021) petang.

Hanya saja, kata Khusnul, yang perlu diperhatikan prioritas penggunaan anggaran DD di saat pandemi Covid-19 harus menyasar tiga hal. Pertama, yakni pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem padat karya tunai desa untuk pendapatan masyarakat. Kedua, pembentukan relawan Covid-19 tingkat desa, untuk memantau dan menjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video