Aset Dihibahkan Sebelum Cerai, Dihitung Gono-gini, Bagaimana Ini Kiai? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aset Dihibahkan Sebelum Cerai, Dihitung Gono-gini, Bagaimana Ini Kiai?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 25 Juni 2021 10:08 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalammualaikum. Kiai Imam Ghazali, saya ingin mengkonsultasikan soal harta benda setelah perceraian dengan suami. Jauh sebelum kami bercerai, masih harmonis, kita sepakat memberikan aset untuk anak-anak dan sudah disahkan oleh notaris.

Setelah kami bercerai, dan suami sudah menikah lagi, suami menyampaikan ingin menjual aset tersebut sebagai bagian dari harta gono-gini. Mohon penjelasannya Kiai Imam agar saya tidak ragu. Saya ingin mempertahankan aset yang sudah diberikan pada anak tersebut, apakah bertentangan dengan hukum Islam? (Diana – Bandung Barat)

Jawaban:

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video