Aset Dihibahkan Sebelum Cerai, Dihitung Gono-gini, Bagaimana Ini Kiai?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 25 Juni 2021 10:08 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalammualaikum. Kiai Imam Ghazali, saya ingin mengkonsultasikan soal harta benda setelah perceraian dengan suami. Jauh sebelum kami bercerai, masih harmonis, kita sepakat memberikan aset untuk anak-anak dan sudah disahkan oleh notaris.
Setelah kami bercerai, dan suami sudah menikah lagi, suami menyampaikan ingin menjual aset tersebut sebagai bagian dari harta gono-gini. Mohon penjelasannya Kiai Imam agar saya tidak ragu. Saya ingin mempertahankan aset yang sudah diberikan pada anak tersebut, apakah bertentangan dengan hukum Islam? (Diana – Bandung Barat)
Jawaban:
Simak berita selengkapnya ...