Ketika Saya Sedang Emosi Tinggi Menceraikan Istri, Sahkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 26 Juni 2021 09:40 WIB
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Assalammualaikum Wr. Wb. Kiai Imam Ghazali yang saya muliakan, saya ingin menayakan kasus rumah tangga yang saya alami. Saat sedang emosi tinggi karena pertengkaran dengan istri, saya menjatuhkan talak pada istri. Setelah emosi mereda, saya menyesailnya. Pertanyaan saya, sahkah talak cerai yang saya jatuhkan pada istri?
Terima kasih atas jawabannya. (Ali Akbar - Pontianak)
Jawaban:
Waaaikummussalam Wr.Wb. Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, pertanyan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dengan berbagai variannya. Misalnya ada yang menjatuhkan talak lewat telepon, wa, atau media lainnya.
Simak berita selengkapnya ...