Menteri Desa : Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 26 Juni 2021 14:48 WIB

Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi saat meninjau pengrajin kain tenun di Desa Wedani Kecamatan Cerme. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desa merupakan subjek (pelaku) pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, desa memiliki peran besar dalam mewujudkan pembangunan di daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia saat menghadiri dialog terbatas di di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/6).

Dialog tersebut mengambil tema: Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa, Peran Legilaslatif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik. Dialog juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Much Abdul Qodir, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.

Dalam kesempatan ini, Mendes menjelaskan, dengan adanya regulasi UU 6 Tahun 2014, desa harus benar-benar memahami perannya dan melakukan langkah nyata sesuai kewenangannya. Sebab, Undang-Undang itu mengamanatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Halim kemudian menyontohkan soal penanganan masalah . Menurut Halim, bahwa angka kemisikan di desa tak sampai 30 persen. Hal ini lantaran penanganan di desa sangat mudah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video