Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 26 Juni 2021 14:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desa merupakan subjek (pelaku) pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, desa memiliki peran besar dalam mewujudkan pembangunan di daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar saat menghadiri dialog terbatas di di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/6).
BACA JUGA:
Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Dialog tersebut mengambil tema: Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa, Peran Legilaslatif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik. Dialog juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Much Abdul Qodir, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.
Dalam kesempatan ini, Mendes menjelaskan, dengan adanya regulasi UU 6 Tahun 2014, desa harus benar-benar memahami perannya dan melakukan langkah nyata sesuai kewenangannya. Sebab, Undang-Undang itu mengamanatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Halim kemudian menyontohkan soal penanganan masalah kemiskinan. Menurut Halim, bahwa angka kemisikan di desa tak sampai 30 persen. Hal ini lantaran penanganan kemiskinan di desa sangat mudah.