Diringkus di Tempat Berbeda, Dua Orang di Kediri Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Ganja
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 27 Juni 2021 14:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai penyimpan dan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Orang pertama yang berhasil dibekuk yakni Meru Wirawan (43), berlamat di Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Meru beserta barang bukti diamankan di rumahnya pada hari Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.15 WIB.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, penangkapan Meru Wirawan berawal dari informasi yang didapatkan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota terkait kepemilikan narkotika jenis ganja oleh tersangka.
Simak berita selengkapnya ...