Siswa Kategori MBR di Surabaya Tidak Dipungut Biaya Uang Gedung dan SPP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 29 Juni 2021 21:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kota Surabaya sudah berakhir, Senin (28/06/2021) kemarin. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum diterima SMP Negeri, masih berkesempatan mendaftar ke SMP Swasta.
Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bekerja sama dengan sekitar 160 SMP Swasta se-Surabaya menggelar PPDB dalam jaringan (daring).
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
PPDB SMP Swasta dapat diakses melalui laman ppdb.surabaya.go.id. PPDB SMP Swasta dibagi dua kategori, yaitu jalur mitra warga dan reguler. Jalur mitra warga ditujukan bagi CPDB dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan reguler untuk masyarakat umum yang tidak termasuk MBR. Pendaftaran dibuka mulai Senin (28/06/2021) sampai dengan 2 Juli 2021 mendatang.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Swasta se-Kota Surabaya Erwin Darmogo mengatakan, CPDB yang mendaftar ke jalur reguler pada SMP Swasta termasuk ke dalam yang tidak menerima bantuan.
“Jadi, mereka ini tetap membayar uang gedung dan membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Itu yang membedakan antara jalur reguler dengan MBR,” katanya, Selasa (29/06/2021).
Simak berita selengkapnya ...