​Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades

Editor: tim
Wartawan: bambang dj
Rabu, 30 Juni 2021 09:22 WIB

Suasana sidang daring agenda putusan majelis hakim atas tindak pemalsuan uang. foto: ist.

NGANJUK , BANGSAONLINE.com - Ada 13 perkara Tindak Pidana Umum yang disidangkan dengan menghadirkan 23 orang terdakwa. Sidang itu berada di tiga lokasi berbeda sidang online (daring), yaitu di Pengadilan Negeri, Lapas Klas II B, dan Kejaksaan Negeri .

Namun Kasi Pidum Kejari Roy Ardiyan C, S.H. mengatakan, dari 13 perkara itu ada satu sidang yang menarik perhatian. Yaitu kasus Hartoyo, mantan Kades Rowomarto tersangka pemalsu uang.

"Benar sidang pemalsu uang banyak menyita perhatian, karena pelaku mantan ," kata Roy kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/06).

Sidang kasus kali ini dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas S.H., Triu, S.H. dan Feri Deliansyah, S.H.. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni S Deris Andriani, S.H., M.H.

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartoyo Kepala Desa Romowarto terbukti melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video