BPPM Gresik Segera Hentikan Reklamasi Tempat Dok Kapal Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPM Gresik Segera Hentikan Reklamasi Tempat Dok Kapal Ilegal

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Kamis, 05 Maret 2015 15:37 WIB

Reklamasi di Ujung Pangkah yang tidak berijin alias ilegal. foto: Syuhud/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik akhirnya turun ke lapangan di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah untuk melihat langsung aktivitas pantai untuk tempat dok kapal. Setelah ditelusuri, ternyata benar, pantai untuk dok kapal itu tidak kantongi izin alias ilegal.

"Memang setelah BPPM telusuri, ternyata tidak kantongi izin," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Kamis (5/3).

Menurut Subhan, hasil dari penelusuran untuk dok kapal ilegal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah tersebut sudah dilaporkan ke Kepala BPPM, Agus Mualif.

"Pak Agus meminta agar ilegal itu untuk diproses dan dihentikan," tutur Subhan.

Untuk itu, lanjut Subhan, BPPM akan segera lakukan eksekusi dan penghentian aktivitas pantai ilegal yang ditengarai milik oknum anggota DPRD Gresik ini. Namun karena BPPM bukan selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki wewenang untuk eksekusi para pelanggar Perda (peraturan daerah), maka eksekusi akan diserahkan ke Stapol PP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video