Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 30 Juni 2021 18:40 WIB

Terdakwa Gathot Purwanto saat tiba di Kejari Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik tentang perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Gathot Purwanto, mantan Plt Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek.

"Berdasarkan hasil penyidikan perkara atas nama Tatang Istiawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU tahun 2007 hingga 2010 dan dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal pada PDAU tahun 2007, ditemukan adanya dugaan tindak pidana turut serta dalam perkara tersebut yang dilakukan oleh Gathot Purwanto selaku Plt Direktur PDAU Kabupaten Trenggalek," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/6).

Kasus itu bermula saat Bupati Trenggalek (waktu itu) Suharto, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/08/406.012/2008 tentang rincian penggunaan penyertaan modal pada PDAU dengan jumlah Rp 10,8 miliar. Dari dana tersebut, di antaranya digunakan untuk usaha percetakan sebesar Rp 7,139 miliar.

Pemkab Trenggalek melalui PDAU yang diwakili Direktur Gathot Purwanto kemudian melakukan kerja sama dengan PT Surabaya Sore untuk mendirikan PT. BGS (Bangkit Grafika Sejahtera) yang bergerak di bidang percetakan. Dalam jajaran direksi, Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005 - 2010 menjabat sebagai direktur utama.

Selanjutnya pada tahun 2008, uang penyertaan modal senilai Rp 7,139 miliar yang telah dicairkan oleh tersangka Gathot diserahkan pada Tatang Istiawan untuk dibelikan mesin percetakan pada PT. BGS.

"Pembelian mesin percetakan itu dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video