Maksimalkan Instruksi Mendagri, DPRD Jatim Tiadakan Kunker
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 02 Juli 2021 20:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021. Inmendagri itu merupakan pedoman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 atau PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Demi memaksimalkan pelaksanaan Inmedagri tersebut, DPRD Jawa Timur memutuskan meniadakan kunjungan kerja (kunker). Peniadaan kunker itu selama pemberlakuan PPKM darurat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
"Ini bentuk dukungan kami untuk memaksimalkan Inmendagri yang mengatur tentang PPKM darurat di Jawa-Bali. Apalagi angka Covid-19 di Jatim sedang tinggi," tutur Anik, Jumat (2/7/2021).
Perempuan pertama di era reformasi yang menjadi Pimpinan DPRD Jatim ini menambahkan, untuk kegiatan di Gedung DPRD Jatim dilakukan secara virtual atau online. Termasuk rapat komisi dan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Simak berita selengkapnya ...