Pengusaha Bandel Selama Penerapan PPKM Darurat, Ancamannya Pencabutan Izin Operasional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Minggu, 04 Juli 2021 00:23 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tak segan-segan memberikan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak hari ini. Bahkan, pencabutan izin operasional usaha juga akan dilakukan, jika pengusaha tetap nekat membandel.
Diketahui mulai hari ini, PPKM Darurat di Kabupaten Sidoarjo mulai diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat ini dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Hal itu menyusul tingginya angka kasus covid-19 sejak beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Hindari Gangster dan Kenakalan Remaja, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar
"Memang, akhir-akhir ini kasus Covid-19 mulai meningkat. Bisa kita lihat hampir di beberapa rumah sakit sudah mulai penuh. Sehingga hal yang harus kita lakukan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Dan semua pihak juga harus mentaati," ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (3/7/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya, menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi perkantoran untuk sektor non esensial. Sedangkan untuk sektor esensial 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, dan sektor kritikalnya tetap masuk 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Simak berita selengkapnya ...