​Oksigen Langka, Ada yang Timbun? Ketua MUI: Haram | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oksigen Langka, Ada yang Timbun? Ketua MUI: Haram

Editor: tim
Minggu, 04 Juli 2021 14:32 WIB

KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: NU. or.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (), KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan , obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah , obat-obatan, vitamin, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung .

Kiai Asrorun mengingatkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

“Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, , yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata dia di Jakarta, Ahad (4/7).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video