Satlantas Polresta Sidoarjo Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa PPKM Darurat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 05 Juli 2021 17:41 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Dispensasi perpanjangan SIM ini bisa dilakukan selama sepekan sejak tanggal 21 hingga 27 Juli mendatang.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengungkapkan, pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Sidoarjo. PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
BACA JUGA:
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Kebakaran di Sidoarjo, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kecelakaan di Sidoarjo, 3 Dump Truck Tabrakan Beruntun
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
"Jadi, SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM Darurat, bisa diperpanjang sesuai tenggat waktu yang kami tentukan yakni 21 - 27 Juli mendatang," terang Kompol Wikha, Senin (5/7/2021).
Meski demikian, jika pemohon tidak memperpanjang SIM sebagaimana waktu yang ditentukan pasca adanya dispensasi, maka pemohon akan diterbitkan SIM baru sesuai mekanisme yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Simak berita selengkapnya ...