Raperda Perubahan Pemdes Resmi Disahkan, Ketua Pansus I DPRD Pasuruan: Bersifat Tambahan Regulasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 05 Juli 2021 19:03 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Pemdes) resmi disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna persetujuan raperda non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/2021).
Selain itu, juga disahkan 5 raperda usulan eksekutif, yakni raperda inovasi daerah, raperda tentang desa wisata, raperda pencabutan 5 perda, raperda untuk disabilitas, dan perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Dr. Kasiman, Ketua Pansus I menuturkan bahwa pengesahan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa menjadi perda sejatinya bersifat tambahan regulas. Artinya, dalam proses tahapan pilkades serentak nanti Pemkab Pasuruan tetap bisa menggunakan perda lama.
"Persentase perubahan perda tersebut tidak sampai 50 persen, maka di dalam tahapan pilkades serentak nanti, pihak Pasuruan masih bisa menggunakan perda lama," ujar Politikus Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, ada 4 poin penting yang termaktub di perda baru tersebut, seperti contoh untuk lulusan pondok pesantren yang setara dengan SMP/SLPT, mereka bisa mengikuti pendaftaran pilkades dengan meminta legalisir ke pondok, di mana sebelumnya mereka harus meminta legalisir ke Kemenag.
Simak berita selengkapnya ...