Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Senin, 05 Juli 2021 20:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
Kasus Demam Berdarah Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat, Ini Cara Penanggulangannya Menurut Kemenkes
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.
Simak berita selengkapnya ...