Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Senin, 05 Juli 2021 20:48 WIB

Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji saat meninjau vaksinasi lansia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.

Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video