Lolos Masuk Kabupaten Blitar Saat PPKM Darurat, Dua Warga Luar Daerah Reaktif Rapid Antigen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 07 Juli 2021 14:05 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua warga asal Pasuruan dan Nganjuk reaktif saat menjalani rapid test antigen di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Keduanya sebelumnya terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (7/7).
Mereka kemudian dikembalikan ke daerahnya masing-masing oleh petugas kesehatan yang telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah asal kedua warga tersebut.
BACA JUGA:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Ngawi Lakukan Rapid Test Antigen Acak untuk Personelnya
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hasil Tes Antigen Tanpa Swab di Pelabuhan Ketapang
Polisi Periksa Penanggung Jawab Klinik di Pelabuhan Ketapang, Diduga Soal Hasil Rapid Test Bodong
Tak Penuhi Persyaratan, Daop 7 Madiun Tolak 1.330 Calon Penumpang Kereta Api
"Saat PPKM Darurat diberlakukan tentunya kami memiliki tugas untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan operasi yustisi sidang di tempat dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar. Mereka yang melanggar juga langsung di-testing menggunakan rapid antigen," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Dia menambahkan, akan terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain dengan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara terus menerus.
Simak berita selengkapnya ...