Masa PPKM Darurat, DPRD Pasuruan Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 07 Juli 2021 22:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pemkab menunda pelaksanaan pilkades serentak yang akan dihelat di 55 desa, seiring terbitnya Surat Edaran dari Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa No 141/3170/BPD tertanggal 05/Juli 2021.
Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa-Bali tersebut, disebutkan beberapa alasan mendasar agar Bupati/Wali Kota di Jawa-Bali menunda pilkades serentak maupun pilkades PAW di masa PPKM Darurat, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
“Kita meminta kepada pihak Pemkab Pasuruan segera mengambil sikap tegas agar tahapan pilkades serentak tahun ini ditunda dulu sambil menunggu perkembangan Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Mikro Darurat,“ ujar Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Ia setuju dengan penundaan pilkades serentak sebagaimana instruksi pemerintah pusat, mengingat saat ini tren perkembangan Covid-19 mengalami kenaikan yang cukup pesat. "Maka tidak ada alasan bagi pemkab untuk memaksakan kegiatan tersebut bila akan dampak buruk," kata politikus Gerindra ini.
Simak berita selengkapnya ...