Tiba di Nganjuk, Bupati Novi Segera Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiba di Nganjuk, Bupati Novi Segera Disidang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 08 Juli 2021 23:30 WIB

Novi Rahman Hidayat (NRH) saat tiba di Kejaksaan Negeri Nganjuk. foto: TribunJatim.com

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Mabes Polri, terhadap 7 orang tersangka dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kamis (08/07).

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dijelaskan, bahwa para tersangka itu tiba sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka adalah BS, ES, TBW, D, dan H sebagai tersangka memberikan uang. Sementara dua tersangka penerima uang adalah Bupati Nganjuk (NRH) melalui ajudannya yang berinisial MIM.

Sebelum ditahan, mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. "Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan, dari tim medis RSUD Nganjuk," jar Nophy.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video