Pemkot Pasuruan Sanksi Kepala Sekolah dan Pegawai RSUD yang Viral Karena Berjoget di Warung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Minggu, 11 Juli 2021 14:08 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN Kota Pasuruan yang melanggar PPKM Darurat. Seperti yang sudah dilakukan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Purworejo dan 2 orang pegawai RSUD.
Ketiganya diberikan sanksi karena berjoget di warung. Video mereka sempat viral beberapa hari yang lalu. "(sanksi diberikan, red) hari itu juga pada Selasa (6/7/2021) sore," ujar Gus Ipul, sapaan Wali Kota Pasuruan, saat jumpa pers Sabtu (10/7/2021) kemarin, di Pendopo Surga Surgi. Turut hadir Kapolres Pasuruan Kota dan Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mulai Senin (12/7/2021) besok, Satgas Covid-19 Kota Pasuruan akan memberlakukan tipiring atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Empat hari sebelum penertiban aturan PPKM Darurat mulai berlaku, kami sudah memerintahkan lurah se-Kota Pasuruan untuk menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengirimkan surat kepada pemilik perusahaan, cafe, restoran, dan warung. Apabila masyarakat tidak mengetahui, maka lurahnya akan kita tegur," tegas Gus Ipul.
Simak berita selengkapnya ...