Kasus Penemuan Jasad Bayi di Jombang Terungkap, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 Juli 2021 14:19 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang dibuang ke sungai di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada 3 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pengungkapan, polisi kemudian mengamankan dua anak yang masih di bawah umur karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, keduanya yakni A (14) dan M (17).
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapat petunjuk yang akhirnya mengerucut ke beberapa orang. Kemudian kami amankan sebanyak dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Hasil penyidikan terhadap dua anak berhadapan hukum (ABH) tersebut, lanjut Teguh, ditemukan dua perkara hukum, yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
"Saat ini M sudah kami lakukan penahanan terkait perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur. Sekarang proses pemeriksaan dari bapas," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...