Hati-hati dengan Nazar, Begini Konsekuensi Hukumnya Ketika Tak Bisa Memenuhi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 17 Juli 2021 10:23 WIB
Wa'alaikumus salam wr.wb. Secara umum nazar adalah janji seorang pada Allah untuk melakukan kebaikan jika suatu nikmat datang padanya. Jika nikmat ulang tahun itu tiba, -- seperti yang bapak tanya--, maka bapak wajib memenuhi atau nazar itu seratus persen.
Andaikan dalam nazar yang bapak ucapkan itu tidak menyebut angka, maka menyantuni satu, dua, tiga anak yatim, dan seterusnya, itu sudah mencukupi. Tetapi karena bapak menyebut angka, maka apakah wajib memenuhi 100 persen? Ada tiga pendapat.
Pertama, pemenuhan 50% dari nazar yang diucapkan itu dianggap tidak memenuhi nazar. Karena itu bapak wajib membayar kafarat (denda) seperti kafarat melanggar sumpah.
Kedua, bapak memenuhi 50% itu dinilai sudah melaksanakan nazar. Ini, karena bapak tidak memenuhi 100% karena digunakan untuk keperluan lain yang memenuhinya juga kewajiban.
Ketiga, bapak dianggap memenuhi nazar 50%. Sedang yang 50% yang belum tetap menjadi utang. Jika tidak bisa memenuhi, maka bapak wajib membayar kaffarat 50%.
Bapak tinggal memilih salah satu dari pendapat di atas. Demikian, wallahu a'lam