70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 20 Juli 2021 18:28 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hingga 2021, tercatat ada 70 perusahaan rokok lokal yang ada di Kabupaten Pamekasan tercatat, dari total 90 perusahaan yang ada di Pulau Madura. Hal ini berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur.
Banyaknya perusahaan rokok lokal yang sudah legal tersebut menjadikan Kabupaten Pamekasan sebagai daerah dengan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar untuk wilayah Madura.
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Namun, dari 70 perusahaan rokok di Pamekasan, semuanya masih dalam tipe golongan III dengan hasil produksi yang rendah atau tergolong sederhana. Artinya, jumlah produksi tidak lebih 500 juta batang per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura pada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/07/2021).
Simak berita selengkapnya ...