Soal Dugaan Proyek Fiktif di Kominfo, Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan Satu Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 21 Juli 2021 16:07 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan proyek fiktif di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial S, seorang staf Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang kini sudah purnatugas.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, S.H., M.H., mengatakan bahwa tim penyidik untuk sementara menemukan kerugian negara sekitar Rp 853 juta. Kerugian itu muncul akibat proyek yang mestinya berjalan ternyata tidak ada wujudnya alias fiktif.
BACA JUGA:
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa proyek itu memang tidak pernah ada tapi anggaran tetap dikeluarkan," kata Sri Kuncoro, saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Intel Roni, S.H., Rabu (21/7/2021).
Menurut Sri Kuncoro, proyek diduga fiktif itu dikemas dengan dalih pelayanan informasi publik tahun 2019.
Simak berita selengkapnya ...