PPKM Darurat, Puluhan Pasang Catin di Tuban Tunda Pernikahan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 22 Juli 2021 14:13 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral yang ditunggu-tunggu setiap manusia. Pernikahan sebagai pengikat janji suci dua orang untuk bersama-sama menjalin rumah tangga.
Di bulan Dzulhijjah atau kerap disebut Bulan Besar ini, sebagian masyarakat menilai menjadi momentum baik untuk melangsungkan pernikahan. Karena itu pula, banyak warga Kabupaten Tuban yang hendak melangsungkan pernikahan di bulan tersebut. Namun, dengan adanya penerapan PPKM darurat, banyak masyarakat yang memilih untuk menunda prosesi pernikahan.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Wisuda 333 Siswa, MAN 1 Tuban Raih Segudang Prestasi
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
"Iya benar, akibat pemberlakuan PPKM darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/7/2021).
Dirinya mengatakan, penundaan nikah tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari calon pengantin (catin) ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dahulu, maupun alasan lainnya. Selama diberlakukan PPKM darurat, tercatat sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah di KUA masing-masing kecamatan.
"Data yang terkumpul dari KUA ada 60 pasang catin yang memilih menunda pernikahannya. Tidak membatalkan tapi hanya menunda," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari menyatakan, prosesi pernikahan saat pemberlakuan masa PPKM darurat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di mana, setiap keluarga yang hendak melangsungkan pernikahan wajib melakukan swab antigen dengan hasil negatif. Mulai dari catin, wali, dan dua orang saksi.
Simak berita selengkapnya ...