Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
BACA JUGA:
Soroti Capaian PAD Trenggalek, Anggota Komisi II Semprot Bakeuda dan OPD Penghasil
Sertijab Kejari Trenggalek, Eka Hariyadi Jabat Kasi Datun
Kepala Bakesbangpol Trenggalek Minta FKDM Lebih Sering Beri Info Tentang Situasi Terkini
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejari Trenggalek dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (22/7).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 43 perkara.
Simak berita selengkapnya ...