Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB

Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejari Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejari dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (22/7).

Kepala Kejari , Darfiah, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 43 perkara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video