Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
BACA JUGA:
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Di Musrenakeren, Bupati Trenggalek Minta OPD Lakukan Aksi Nyata
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejari Trenggalek dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (22/7).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 43 perkara.