Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Juli 2021 10:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Pidter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Iptu Suparlan menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Kamis (22/7/2021).
Aktivitas tambang milik pengusaha berinisial M dan K itu dihentikan lantaran diduga ilegal karena tak katongi izin. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
Petugas kemudian meminta operator alat berat dan sopir truk pengangkut galian berupa tanah persawahan menghentikan aktivitas. Lokasi tambang yang cukup luas itu juga dipasangi garis polisi.
Dalam operasi ini petugas menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 2 alat excavator untuk mengisi material tanah ke dalam truk. Serta 7 unit dump truk, beserta surat-surat dan nota untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik.
Kedua lokasi tambang diduga ilegal itu rata-rata mampu menghasilkan uang Rp 1.900.000 atau 38 rit dalam satu harinya. Pendapatan ini terbilang sepi karena pandemi Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...