Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 26 Juli 2021 16:09 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsul Arifin menjalani sidang tipiring usai diperiksa intensif oleh polisi lantaran menggelar hajatan anaknya saat PPKM darurat.
Hasil putusan anggota dewan terhormat itu pun tak beda jauh dengan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Jika Kades Temuguruh Asmuni disanksi denda Rp 48.000 subsider dua hari kurungan, Syamsul Arifin hanya dikenakan Rp 500.000 subsider tujuh hari kurungan.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
"Terdakwa (Syamsul Arifin) kami nyatakan bersalah dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 500.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H., M.H., saat memimpin sidang tipiring di Ruang Cakra, Senin (26/7/2021).
Mendengar putusan tersebut, dengan menghirup napas panjang Syamsul Arifin tampak lega. Ia pun mengaku salah dan tak bermaksud melanggar aturan pemerintah. Pasalnya, sudah jauh hari acara hajatan tersebut direncanakan dan tidak menduga PPKM akan diperpanjang.
Simak berita selengkapnya ...