Raperda Hampir Rampung, Penerapan Pajak Online di Sidoarjo Butuh Anggaran Besar
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mustain
Senin, 26 Juli 2021 17:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penerapan pajak online di Sidoarjo bakal membutuhkan biaya lumayan besar. Sebab, pemkab harus menanggung biaya pengadaan alat perekam transaksi. Saat ini, Rancangan Perda (Raperda) Sistem Online Pajak Daerah dalam tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) V Raperda Sistem Online Pajak Daerah, Bambang Pujianto. "Yang jelas, penerapan pajak online ini bakal butuh anggaran yang cukup besar untuk pengadaan alat perekam transaksi,” cetusnya, Senin (26/7/2021).
BACA JUGA:
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
508 Atlet Sidoarjo Peraih Medali Porprov Jatim 2023 Digelontor Bonus
Menuju RS Tipe C, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Bangun Gedung Baru
Bambang menjelaskan, setelah disahkan nanti, perda itu akan mengatur sistem pembayaran pajak daerah secara online. Ada beberapa jenis pajak daerah tingkat kabupaten, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan perdesaan-perkotaan.
“Nah semua jenis pajak itu nanti akan dipungut secara online saat perda ini disahkan dan diterapkan,” beber Politikus Partai Gerindra tersebut.
Bambang lalu memberikan sedikit gambaran terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan saat Perda Pajak Online diterapkan. Untuk pajak restoran saja, anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan alat perekam transaksi, sekitar Rp 200 miliar. “Lah belum untuk jenis pajak lainnya,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...