Penyebab Rapor Merah BPK, Bupati Hendy Minta PPK Tanggung Jawab Soal Proyek Wasatafel 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyebab Rapor Merah BPK, Bupati Hendy Minta PPK Tanggung Jawab Soal Proyek Wasatafel 2020

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 28 Juli 2021 16:40 WIB

Bupati Hendy mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (27/7).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Proyek pengadaan wastafel program Covid-19 anggaran tahun 2020 di Jember hingga saat ini masih menjadi pembahasan.

Pasalnya, program yang bernilai miliaran rupiah di era bupati sebelumnya itu, menjadi salah satu penyumbang ketidakwajaran dalam LHP BPK RI (predikat Opini Tidak Wajar) tahun 2020. Program tersebut diperuntukkan di sejumlah sekolah di Kabupaten Jember.

Oleh sebab itu, Bupati mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa (27/7) untuk mengurai permasalahan yang terjadi kala itu.

Bupati Hendy menyampaikan terdapat pekerjaan yang tanpa disertai SPJ pada tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp107 miliar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Oleh karena itu, langkah kami kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai permasalahan yang sebenarnya terjadi. Para rekanan menyampaikan secara umum, ada 3 permasalahan yang dialaminya di mana semuanya berujung tidak dibayarkannya pekerjaan mereka hingga saat ini," jelas Hendy.

Dari hasil pertemuan bersama rekanan pengadaan proyek tersebut, Hendy menyimpulkan ada 3 pokok persoalan, yakni pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan.

Kemudian yang kedua adalah, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname, tapi belum dibuatkan SPJ sama sekali dan belum dibayarkan. Dan yang ketiga, pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, tapi belum terperiksa dan belum teropname, berkas dokumen lengkap, juga belum dibuatkan SPJ dan belum dibayarkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video