Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Masyarakat Tuban Masih Bisa Urus Perpanjangan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 28 Juli 2021 20:35 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik SIM di wilayah Kabupaten Tuban yang masa aktifnya habis pada 3-25 Juli 2021 saat PPKM dapat melakukan pengajuan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono. "Sebagaimana kebijakan dari Kakorlantas Polri, warga yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus. Mekanisme bukan pemohon baru, tapi hanya untuk yang perpanjangan," ujar AKP Argo Budi Sarwono, Rabu (28/7/2021).
BACA JUGA:
Korban Terdampak Gempa di Tuban Dapat Bantuan Konseling
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
Namun apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru.
Simak berita selengkapnya ...