Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi

Editor: Redaksi
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 29 Juli 2021 14:10 WIB

Lokasi tanah yang disengketakan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai yang saat ini bergulir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berbuntut panjang. Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum Penggugat Mulyo Hadi, menuding kasus tersebut diintervensi berbagai pihak, di antaranya adalah oknum aparat kepolisian.

Johanes mengatakan, pihaknya mendapati banyak kejanggalan selama menangani perkara ini. Bahkan ia mengibaratkan kasus ini seperti gajah melawan semut.

“Klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat (Widiowati Hartono) ini adalah istri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskan Johanes Dipa, sengketa ini berawal dari kliennya, yakni Mulyo Hadi, yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah dilaporkan oleh Widiowati Hartono dengan sangkaan pasal 167 ke Polda Jatim yang akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, telah diterbitkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kesimpulan dan rekomendasinya kan jelas, perkara ditangguhkan. Tapi anehnya, penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan izin penyitaan khusus ke ,” ujar Johanes Dipa.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut oleh ditolak, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby serta adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di . Maka kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.

"Namun, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justru tak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan. Mereka justru melakukan pengrusakan atas tembok dan memasukkan container dan menempatkan oknum aparat," ungkap Johanes.

"Selain itu, ada penyidik dan sekitar 30 orang datang dan menyampaikan kepada para pihak yang berada di dalam lokasi bahwa tanah dalam keadaan status quo dan juga menyampaikan pada ahli waris untuk datang menghadap Kasatreskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021," ujar Johanes Dipa menambahkan.

Namun karena pada 6 Juli 2021 Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan kasatreskrim ditunda.

Johanes Dipa

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video