DPRD Setujui Perubahan RPJMD Kota Madiun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 30 Juli 2021 21:33 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat menjadi faktor yang membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun tahun 2019-2024 harus diubah. Hal tersebut dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi Kota Madiun.
Demikian disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, saat sambutan pengesahan Raperda RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (30/7/2021).
BACA JUGA:
Cegah Penularan DBD, Dinkes PPKB Kota Madiun Imbau Masyarakat Lakukan PSN
Sambut Hari Kartini 2024, Berikut Harapan Wali Kota Madiun untuk PKK
Halalbihalal, Wali Kota Madiun Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Bersama Forkopimda, Wali Kota Madiun Berangkatkan Angkutan Arus Balik Lebaran 2024
Raperda RPJMD tersebut disahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pandangan umum sekaligus pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Madiun tahun 2019-2024.
"Karena RPJMN Pusat dan RPJMD Provinsi Jawa Timur berubah, maka kita juga menyesuaikan, sehingga mulai pusat hingga daerah bisa selaras," ujar Maidi.
Dalam kesempatan itu, Maidi menyampaikan kegiatan pemulihan ekonomi di Kota Madiun berjalan cukup baik. Ia berharap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun selaras dengan perubahan RPJMD 2019-2024.
Simak berita selengkapnya ...