Klinik di Kota Kediri Dilarang Tolak Pasien Ibu Hamil Terkonfirmasi Positif Covid-19
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 02 Agustus 2021 16:55 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seluruh klinik di Kota Kediri dilarang menolak pasien ibu hamil yang terpapar Covid-19. Jika ada klinik yang kedapatan menolak pasien ibu hamil terkonfirmasi Covid-19, ancamannya adalah surat peringatan, bahkan izinnya bisa dicabut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat internal koordinasi pagi penanganan Covid-19 (Kopi Paid), Senin (2/8). Wali Kota Kediri menegaskan akan segera mengirimkan instruksi tersebut ke klinik-klinik bersalin melalui dinas kesehatan.
BACA JUGA:
Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, dalam kesempatan itu juga mengingatkan ibu hamil yang terpapar Covid-19 agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. "Ibu hamil ini rentan, apalagi bila positif covid. Jadi perlu dibawa ke rumah sakit atau klinik agar terpantau kesehatannya secara maksimal," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil menindaklanjuti adanya 6 ibu hamil di Kota Kediri yang meninggal karena terpapar Covid-19 pada bulan Juli 2021 lalu.
Simak berita selengkapnya ...