Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: .
Jumat, 06 Agustus 2021 09:19 WIB
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
BACA JUGA:
Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya
Anak Saya Ketika Sakit Disuwuk, Bagaimana Hukumnya?
Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri
Gelar Halal Bihalal, Pengasuh Pesma An-Nur Wonocolo Ingatkan Santri dan Alumni Selalu Istighfar
Pertanyaan:
Assalammualaikum wr.wb. Kiai Imam, saya Monika Latifa, sebut saja dari Medan. Sedikit cerita. Sejak umur 7 bulan saya sudah ditinggal pergi entah ke mana oleh ayah dan ibu saya. Sejak saat itu hingga kini tidak pernah ada komunikasi apalagi diberi nafkah.
Sebentar lagi saya mau nikah. Saya bingung mencari keberadaan ayah. Saya juga tidak tahu harus mencari ke mana. Apakah boleh kalau saya langsung memakai wali hakim? Terima kasih. Wassalammualaikum wr.wb. (Monika Latifa)
Simak berita selengkapnya ...