Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 09 Agustus 2021 22:29 WIB
kOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena terdampak kebijakan PPKM, Pemerintah Kota Kediri menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor: 188.45/188/419.033/2021.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
BACA JUGA:
Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri saat Peringati Hari Hipertensi Sedunia
Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband, Pj Wali Kota Kediri Ngaku Senang
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda tersebut atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.
Simak berita selengkapnya ...