Lebih Dari Separuh WBP & ADP Se-Jatim Diusulkan Dapat Remisi Umum 2021
Editor: -
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 11 Agustus 2021 09:18 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lebih dari separuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di 39 lapas / rutan / LPKA se-Jatim diusulkan mendapatkan remisi umum 2021. Besarannya bervariasi. Paling lama enam bulan dan minimal satu bulan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, bahwa pengusulan remisi itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.
BACA JUGA:
Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024
Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Untuk di Jawa Timur, Krismono mengatakan pihaknya mengusulkan 13.618 WBP dan ADP untuk mendapatkan remisi umum 2021. Jumlah itu lebih dari separuh jumlah seluruh WBP dan ADP yang berstatus sebagai Narapidana di Jatim, yaitu 21.742 orang. “Jika ditambah tahanan, total WBP dan ADP di Jatim adalah 27.883 orang,” ujar Krismono, Rabu (11/8/2021).
Dari jumlah itu, lanjut Krismono, hampir 40% atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah WBP/ADP yang terjerat perkara kriminal khusus. WBP/ADP kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang. Dilanjutkan dengan 20 orang WBP kasus korupsi.
“Selain itu, ada tiga orang WBP kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” terang Krismono.
Simak berita selengkapnya ...