Petugas Gabungan di Kediri Bubarkan Kerumunan di Warkop, Langgar Prokes
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 14 Agustus 2021 09:51 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri membubarkan kerumunan di sejumlah warung kopi karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (13/8) malam.
Operasi yustisi terus diintesifkan guna menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah tempat di Kecamatan Ngasem, Kediri. Beberapa warung kopi dibubarkan karena melanggar batas jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4, yaitu pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terlibat Aborsi, Sejoli di Kediri Berurusan dengan Polisi
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Sejumlah warkop yang terpaksa diminta tutup itu antara lain, Warung Kopi Jl. Totok Kerot, Desa Sumberejo, angkringan warkop Pasar Sumberejo, Warkop Jl. Erlangga Desa Sukorejo, semuanya di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Operasi yustisi gabungan tersebut dipimpin Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso, S.H. didampingi anggota Forkopimka Ngasem bersama anggota.
Iptu Hidayat menjelaskan, kegiatan operasi yustisi gabungan dalam rangka pendisiplinan dan PPKM darurat ini merupakan lanjutan kegiatan Ops Aman Nusa ll tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Ngasem Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...