Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan BB dari 118 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan BB dari 118 Perkara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 18 Agustus 2021 15:10 WIB

Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Rabu (18/7/2021). foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Rabu (18/7/2021).

Pelaksanaan pemusnahan BB yang berlokasi di Empokan Kejari Nganjuk tersebut dihadiri Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BNN AKBP Bambang Sugihato, Kepala Rutan Nganjuk Sudarno, Amd.I.P., S.H., Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh Supriyadi, S.H. (Panitera), dan perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk.

Pada kesempatan itu, Kajari Nophy mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum, dan semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Perkara dihimpun sejak November 2020 dan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Nganjuk, dan BB kami musnahkan hari ini," kata Kajari Nophy kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/8/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video